- Afgan - bukan cinta biasa
- Agnes Monica - teruskanlah
- BCL - hanya untukmu
- Beage - sendiri lagi
- Bintang - hampa
- Boomerang - pantang menyerah
- Brownies - selingkuh tiada akhir
- Caffeine - demi cintaku
- Dewi lestari - malaikat juga tau
- Domino - siapa yang pantas
- Donita - menanti sebuah jawaban
- Duo Derby - tuhan tolong
- Dygta - Cinta sudah terlambat
- Ello - Masih ada
- Gruvi - masih mencintaimu
- Vidi aldiano - nuansa bening
Jumat, 24 April 2009
Musik Indonesia
Label: Musik
Diposting oleh agunkzz di Jumat, April 24, 2009 0 komentar
Pengertian Teori
Label: POLITIK
Diposting oleh agunkzz di Jumat, April 24, 2009 0 komentar
Pengertian metode kuantitatif
Metode Kuantitatif adalah metode penelitian yang menggunakan angka-angka sebagai sumber data.
Label: POLITIK
Diposting oleh agunkzz di Jumat, April 24, 2009 0 komentar
Pengertian Filsafat
Filsafat adalah kajian terhadap prinsif, sifat dasar dan makna dari alam semesta dan kehidupan manusia. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat disini
Label: POLITIK
Diposting oleh agunkzz di Jumat, April 24, 2009 0 komentar
Perbandingan Sistem Pemerintahan Perancis dan Indonesia
Label: POLITIK
Diposting oleh agunkzz di Jumat, April 24, 2009 0 komentar
Kumpulan Software, Antivirus & Driver
Silahkan Klik Nama Software Untuk Download
Freeware :
- CCleaner 2.18.878
- Adobe Reader 9.1
- Window Media Player 11
- jetAudio 7.5.1 Basic
- Winamp 5.552 Full
- Recuva 1.26.416
- Defraggler 1.09.138
- GOM Player 2.1.17.4710
Anti Virus :
- AntiVir Personal 9.0.o.386
- Avast! Home edition 4.8.1335
- AVG Free Edition 8.5.287
- BitDefender 10 Free Edition
Driver :
- NET Framework Version 1.1
- NET Framework Version 2.0 SP1
- NET Framework Version 3.5 SP1
- ATI Catalyst Drivers 9.4 XP
- ATI Catalyst Drivers 9.4 Vista
- NVIDIA Forceware 182.50 WHQL XP
- NVIDIA Forceware 182.50 WHQL Vista
- Realtek AC'97 Driver A4.06
sumber : filehippo.com
Label: Software
Diposting oleh agunkzz di Jumat, April 24, 2009 0 komentar
UU No. 32 Tahun 2004
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Download
Label: POLITIK
Diposting oleh agunkzz di Jumat, April 24, 2009 0 komentar
Kamis, 23 April 2009
Psikologi Sosial
Untuk pengertian dan penjelasan tentang psikologi sosial silahkan download di link yang sudah di sediakan.
Download di sini
Label: POLITIK
Diposting oleh agunkzz di Kamis, April 23, 2009 0 komentar
Selasa, 17 Maret 2009
Pengertian Demokrasi dan Demokrasi Parlementer
Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal adalah nama generik untuk suatu kebudayaan politik yang mengandalkan argumen, dan bukan kekerasan, dalam pembuatan kebijakan publik. Karena itu, demokrasi liberal bukan sekedar sistem politik resmi suatu negara, melainkan suatu operasi kebudayaan yang harus terus berlangsung sampai seluruh rakyat merasa otonom di dalam kehidupan publiknya, karena yakin bahwa transaksi argumen akan mencegah politik menjadi gumpalan-gumpalan dogma. Sejarah kekerasan politik memang sering bersumber dari kepicikan-kepicikan dogmatik.
Label: POLITIK
Diposting oleh agunkzz di Selasa, Maret 17, 2009 1 komentar
Senin, 16 Februari 2009
PENGERTIAN PEMERINTAHAN DESA
Pemerintah Desa menurut Dra. Sumber Saparin dalam bukunya “Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa”, menyatakan bahwa:
“Pemerintah Desa ialah merupakan simbol formal daripada kesatuan masyarakat desa. Pemerintah desa diselengarakan di bawah pimpinan seorang kepala desa beserta para pembantunya (Prangkat Desa), mewakili masyarakat desa guna hubungan ke luar maupun ke dalam masyarakat yang bersangkutan”.
Pemerintah Desa mempunyai tugas membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mendamaikan perselisihan masyarakat di desa, mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkannya sebagai peraturan desa bersama dengan BPD.
Sedangkan pengertian Pemerintah Desa menurut Peraturan Daerah tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa, yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Menurut Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, pasal 1 nomor 7 yang dimaksud dengan Kepala Desa adalah pimpinan dari Pemerintahan Desa. sedangkan menurut pasal 1 nomor 8 yang dimaksud dengan Perangkat Desa adalah unsur staf yang melaksanakan teknis pelayanan dan atau membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Pengertian desa Pemerintah dalam hal ini merupakan suatu lembaga-lembaga yang melakukan kegiatan memerintah kepada bawahannya atau seluruh masyarakat yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Pengertian pemerintah dapat dibagi dalam dua pengertian, yaitu dalam arti luas adalah pemerintahan yang merupakan gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah pemerintahan yang hanya mencakup lembaga eksekutif saja.
Dari rumusan tersebut, maka pemerintah dapat diartikan sebagai Badan atau Lembaga yang mempunyai kekuasaan mengatur dan memerintah suatu negara
Soetarjo Kartohadikusumo di dalam buku yang berjudul “Desa”, mengemukakan bahwa dari segi perbendaharaan sejarah kata atau etimologi, kata Desa berasal dari bahasa sansekerta yaitu berasal dari kata Deshi yang artinya “Tanah Kelahiran” atau “Tanah Tumpah Darah”. Selanjutnya dari kata Deshi itu terbentuk kata Desa. ( Kartohadikusumo, 1988 : 16 )
Desa adalah sebagai tempat tinggal kelompok atau sebagai masyarakat hukum dan wilayah daerah kesatuan administratif, wujud sebagai kediaman beserta tanah pertanian, daerah perikanan, tanah sawah, tanah pangonan, hutan blukar, dapat juga wilayah yang berlokasi ditepi lautan/danau/sungai/irigasi/ pegunugan, yang keseluruhannya merupakan wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Hak Ulayat Masyarakat Desa.( Kartohadikusumo, 1988 : 16 )
Desa menurut Prof. Drs. HAW. Widjaja dalam bukunya “Otonomi Desa” menyatakan bahwa:
“Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, landasan pemikiran dalam mengenai Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat”. (Widjaja,2003:3).
Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang pokok-pokok penyelengaraan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa :
“Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (Penjelasan Umum Undang-undang No. 5 Tahun 1974).
Hak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri ini bukanlah hak otonomi sebagaimana dimaksud Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pada hakekatnya Pemerintahan Desa tumbuh dalam masyarakat yang diperoleh secara tradisionil dan bersumber dari hukum adat. Jadi Desa adalah daerah otonomi asli berdasarkan hukum adat yang berkembang dari rakyat sendiri menurut perkembangan sejarah yang dibebani oleh instansi atasannya dengan tugas-tugas pembantuan.
Pada masa ini Pengertian Desa yang resmi adalah pengertian yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Desa yang didalamnya mengandung Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD), menegaskan bahwa yang dimaksud dengan Desa adalah :
”Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten”.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa Desa tidak lagi merupakan wilayah administratif, bahkan tidak lagi menjadi bawahan atau unsur pelaksanaan daerah, tetapi menjadi daerah yang istimewa dan bersifat mandiri yang berada dalam wilayah Kabupaten sehingga setiap warga Desa berhak berbicara atas kepentingan sendiri sesuai kondisi sosial budaya yang hidup dilingkungan masyarakatnya.
Label: POLITIK
Diposting oleh agunkzz di Senin, Februari 16, 2009 0 komentar